Pemda DIY Tak Larang Pasar Sore Ramadan, Ini Syaratnya

Ilustrasi takjil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar

VIVA – Pasar sore yang menyediakan takjil atau menu buka bersama menjadi semacam tradisi di bulan Ramadan. Pada masa pandemi COVID-19, Pemda DIY memastikan tak akan melarang kegiatan pasar sore asalkan menerapkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pihaknya tak melarang adanya pasar sore di bulan Ramadan 2021. Hanya saja, Aji mewanti-wanti kepada pengelola maupun pedagang pasar sore agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Aji menuturkan bahwa pasar sore mampu memutar perekonomian masyarakat. Terutama di masa pandemi COVID-19 yang membuat lesu perekonomian.

"Pasar sore itu kan salah satu untuk membantu ekonomi masyarakat. Saya kira enggak masalah tapi memang harus diatur agar tetap bisa menjalankan protokol kesehatan," kata Aji, Rabu, 7 April 2021.

Aji menjabarkan nantinya pengawasan terhadap pasar sore akan melibatkan Satgas COVID-19 setempat. Sehingga bila ada pelanggaran protokol kesehatan maupun terjadi kerumunan bisa segera ditindaklanjuti.

"Jangan sampai timbul kerumunan. Pengawasan jadi tugas Satgas setempat. Kalau ada kerumunan ya dibubarkan atau dipindah," ujar Aji.

Dia menambahkan, "Pengawasan (pasar sore) sekarang langsung Satgas masing-masing (desa). Baru naik ke atas misalnya tingkat kelurahan, kecamatan, baru Satpol PP."