KPK Usut Pengakuan Wali Kota Cimahi Diperas Oknum Rp1 Miliar

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang di PN Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengakuan terdakwa Wali Kota non aktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait dugaan permintaan Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari lembaga antirasuah.

Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan korupsi atas proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.

"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 20 April 2021.

Berkaca dari kejadian ini, Ali meminta masyarakat waspada bila ada pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan kemudian melakukan pengancaman serta pemerasan.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," ujarnya.

Menurut Ali oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaian perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering  terjadi. 

"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," imbuh Ali.