Gubernur Edy Akan Beri Sanksi bagi RS Tak Mau Tangani Pasien COVID-19

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan kepada rumah sakit di Kota Medan maupun di Sumatera Utara untuk dapat membantu pemerintah memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Semua pihak harus terlibat dalam penuntasan pandemi virus corona.

Berdasarkan informasi diperoleh, di Kota Medan terdapat 76 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Namun dari total itu baru 42 RS di Kota Medan yang bisa menangani pasien COVID-19. Selebihnya belum melakukan penanganan COVID-19.

"Ini yang semua harus sadar. Harusnya kita hukum itu (rumah sakit) yang tidak melakukan," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Senin, 24 Mei 2021.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengimbau kepada rumah sakit, untuk memberikan pelayanan dalam penanganan kasus COVID-19 di Sumut sehingga dapat ditangani dengan cepat dan penyebaran virus corona dapat dikendalikan secara maksimal.

"Selama ini diimbau, diberikan statement, masih tidak dilakukan. Kalau ini terus menjadi beban, apa boleh buat, akan kita lakukan (sanksi)," ujar Edy. 

Sementara untuk persentase ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di Sumut pun terus meningkat. Sejalan dengan peningkatan kasus.

“Kalau nggak, BOR ini tinggi jadinya. Padahal persoalannya bukan BOR kita yang tinggi, tapi persoalannya belum maksimalnya kapasitas rumah sakit yang ada di Medan,” tutur mantan Pangkostrad itu.