Sidang Kasus Juliari, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci Kasus Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sidang dugaan suap kasus Bansos COVID-19 dengan terdakwa eks Mensos Juliari P Batubara kembali berlanjut hari ini. Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp32,48 miliar yang dituduhkan kepada Juliari.

Rencananya, jaksa akan menghadirkan kedua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Keduanya merupakan saksi kunci.

Kubu Juliari angkat suara. Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait kasus yang menyeret kliennya. Yang jelas, kata Maqdir, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan, ada aliran uang ke Juliari.

"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB. Hemat saya dihadirkannya saksi MJS dan AW untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Maqdir mengaku pihaknya tak gentar. Segala persiapan pun sudah dilakukan. Maqdir mengatakan pihaknya akan mendalami detail soal penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima kliennya. Tentunya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima Juliari.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," jelas Maqdir.

Apalagi, kata dia, angka yang dinyatakan dalam dakwaan dinilai cukup besar. Sementara itu, dari pengakuan para saksi di BAP, uang yang mereka serahkan hanya sedikit. Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS adalah sebesar Rp7.510.000.000 termasuk dari HVS dan AIM.

"Sedangkan dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp1.280.000.000,00 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp1.950.000.000,00 dan kemudian dari vendor lain Rp29.252.000.000,00," jelas Maqdir.

Melihat angka yang sangat timpang ini, lanjut Maqdir, tentu akan menggali secara baik, terutama dari Matheus Joko Santoso.

"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memprekuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana Harry Van Sidabukke mengklaim tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia berdalih, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PEngadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Mei lalu.

Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.

Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh. "Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberi uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.

"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah," kata Harry.

Harry mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.

Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos. "Nggak pernah mendengar (fee bansos)," imbuhnya.