Gelar Pemilu 2024, Pemerintah Dinilai Perlu Keluarkan Perppu

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Meskipun masih sekitar tiga tahun lagi, Pemilu 2024 seakan sudah di depan mata. Bahkan semua politisi sudah mulai berhitung dan mengatur strategi untuk meraih kemenangan di tahun politik tersebut.

Pengamat Hukum yang juga merupakan pemerhati kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, menuturkan bahwa pemilu merupakan wadah suci yang harus dijaga. Sebab menurutnya, di dalam pemilu tersebut terdapat kesucian suara rakyat.

"Maka menjadi penting pemilu bukan hanya prosedural namun harus dilihat secara substansi," kata Radian melalui keterangan persnya kepada VIVA, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca juga: Jadwal Pemilu 2024: Pilpres 28 Februari dan Pilkada 27 November

Radian mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar memperhatikan khususnya mengenai anggaran, pengisian jabatan kepala daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 serta stabilitas politik.

"Karena 2024 akan menjadi tahun politik dari pusat hingga kabupaten kota baik eksekutif maupun legislatif," ujarnya.

Selain itu, menurut Radian, pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu agar benturan-benturan regulasi yakni mengenai sipol (sistem informasi partai politik), verifikasi partai, masa kampanye, proses penghitungan suara dan penguatan Bawaslu dapat dihindari. Dengan begitu, jalan menuju Pemilu 2024 menjadi relatif lebih lancar.