Alasan Polri Bawa 69 Tersangka Terorisme Jaringan Villa Mutiara ke DKI

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membawa 69 orang tersangka kasus tindak pidana terorisme yang merupakan kelompok teroris jaringan Villa Mutiara, Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mabes Polri. 

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, puluhan teroris ini ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan Merauke, Papua.

"Jadi, mereka dipindahkan dari Rutan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke, semuanya dipindahkan ke Rutan Mabes Polri," ujar dia kepada wartawan, Jumat, 2 Juli 2021.

Dia mengatakan, ketika pemindahan berlangsung, pihaknya menerapkan pengawalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemindahan itu karena hendak dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Mabes Polri.

Ramadhan memastikan, proses pemindahan puluhan tahanan kasus tindak pidana terorisme ini berlangsung aman tanpa adanya gangguan. Mereka nantinya akan ditempatkan di rutan khusus tindak pidana terorisme.   

"Jadi, pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP pengawalan dan pengamanan tahanan terorisme," ujarnya.