Tak Percaya COVID-19, IDI Bongkar Izin Praktek dr Lois Owien

dr Lois Owien di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB.IDI) menyebutkan hasil pemeriksaan badan data IDI diketahui Dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif.

Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.

"Hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi," kata Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih dalam keterangan kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2o21.

Daeng Faqih menjelaskan, bahwa seorang dokter Indonesia, sebagai warga, dalam negara demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran, namun seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas untuk itu yakni di forum terbatas yaitu forum kedokteran dan kesehatan.

"Serta bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum," ujarnya.

Kata dia, dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan main-stream keilmuan melalui saluran-saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat.

Berdasarkan telaah akun media sosial "dr_lois7" di Instagram dan Facebook "dr.Lois@Anti aging medicine" pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalu berbagai media seperti WhatsApp, media sosial dan bahkan media elektronik lain banyak aktivitas di akun-akun tersebut yang tidak sejalan dengan

"Kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang, berkepentingan temasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pecegahan karena mengingat apa yang dilakukan Dr. Lois dapat merugikan kepentingan pelanggaran hukum," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk kepentingan umum dan keseimbangan dalam penerapan kajian kedokteran, yang mendukung agar setiap dokter Indonesia memiliki pandangan yang berbeda dengan kebijakan umum baik yang berlaku secara global maupun nasional Indonesia, agar pandangan-pandangan muncul  dan ide-idenya tersebut melalui forum keilmuan di organisasi profesi.

Kemudian, melalui perhimpunan dan satuan-satuan komunitas ilmiah yang lebih kecil untuk dibahas dan diperkaya serta disalurkan melalui saluran-saluran ilmiah yang patut dan pantas agar tidak membuat masyarakat bingung, membuat interpretasi dan mengambil jalan sendiri -sendiri. 

"IDI menghimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia," paparnya.

Dalam aktivitas di media sosial agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta selalu memberikan keteladanan dan edukasi 7. yang baik kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.

Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat, dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus. 

Dari hasil pemeriksaan, pemahaman dr Lois Owien pada seputar COVID-19 adalah opini pribadinya. Termasuk keterangannya bahwa yang meninggal bukan karena COVID tapi interaksi obat, didasarkan pada opini yang tidak berdasarkan hasil riset.

Polisi mengklaim dr Lois Owien mengakui kesalahannya tersebut, saat menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi menyebut, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19.