Yogyakarta PPKM Level 4, Aturan Tidak Berubah Seperti Darurat

Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Meski berubah nama menjadi PPKM Level 4, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan itu, aturannya tetap tidak berubah saat masih berstatus darurat.

Ada 3 daerah di DIY yang masuk PPKM level 4, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Sementara untuk level 3 berlaku di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa secara ketentuan aturannya masih sama dengan PPKM Darurat yang lalu. Terlebih lagi di DIY ada di level 4 dan 3.

"Di DIY meneruskan kebijakan pusat kita sebut dengan level 3 dan level 4 PPKM-nya. Itu ketentuannya sama dengan yang (PPKM) Darurat kemarin. Itu sampai dengan tanggal 25 Juli," kata Aji, Rabu 21 Juli 2021.

Aji menuturkan bahwa Pemda DIY belum akan melonggarkan PPKM. Pelonggaran PPKM baru bisa dilaksanakan pada 26 Juli mendatang, dan menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Terkait dengan PPKM level 4 dan 3 ini, Aji menjabarkan jika peraturan untuk mall masih sama yaitu tetap tutup hingga 25 Juli mendatang. Sementara untuk warung makan dan restoran, pembeli masih dilarang makan di tempat (dine-in) dan hanya melayani dibungkus (take away).