Soal Kasus Mangkrak di Kejagung, MAKI Siap Ajukan Praperadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan terus mengkritisi kasus-kasus besar yang mangkrak di Kejaksaan Agung, tak terkecuali kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Ini kan belum tuntas kok sudah tidak ada kabar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Boyamin, keberadaan kasus seperti PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang mangkrak juga perlu dikritisi secara seksama agar kasus itu tuntas ke akar-akarnya, tidak digantung seperti sekarang ini.

"Dalam pengertian kok dulu getol mengumumkan, kok tiba-tiba tidak ada kabarnya. Ada apa sebenarnya, Kejagung harus membuka ke masyarakat agar tidak bertanya-tanya," katanya.

Baca juga: Kasus Impor Emas, Kejagung Periksa 3 Petinggi Antam

Kasus yang perlu dikritisi juga yang baru-baru ramai diperbincangkan sejumlah anggota DPR seperti kasus impor emas Antam yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp47,1 triliun.

"Kasus ini juga belum ada kejelasan sampai sekarang, kita akan tetap upayakan untuk menyelesaikan dengan mendorong dan meng-investigasi agar kasus ini terbongkar. Sebab kalau saya lihat impor emas ini sudah berjalan sejak 2011," kata Boyamin.

Boyamin menegaskan, selama ini pihaknya sudah banyak membongkar dan melakukan upaya-upaya yang dapat membuka kasus besar.

"Lihat saja nanti, saya akan menginvestigasi dan membongkar kasus besar ini yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dana Amin yang saat ini menjabat Dirut PT Antam," katanya.

Bahkan jika masih mandek dan tidak menghasilkan apapun dalam proses kasus ini, ia akan membawa kasus tersebut ke praperadilan.