Terbaru, Ini Cara dan Syarat Memperpanjang SKCK

SKCK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. Masa berlaku surat ini adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apa syarat memperpanjang SKCK?

SKCK merupakan surat yang berisi keterangan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang.

Adapun tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang telah disiapkan.

Namun, kini mendaftar SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia.

Syarat permohonan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Dikutip langsung dari laman skck.polri.go.id, berikut ini syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK untuk pertama kalinya.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan syarat sebagai berikut:
  • Latar belakang merah
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah
  • Tampak muka
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat memperpanjang SKCK

  1. Lembar SKCK lama asli yang masa berlakunya sudah habis
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP atau SIM
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Cara memperpanjang SKCK secara langsung

  1. Langsung mendatangi kantor polisi pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 
  2. Mendatangi loket bagian pelayanan SKCK untuk meminta formulir perpanjang SKCK
  3. Mengisi formulir tersebut dan menyerahkannya kepada petugas
  4. Kelengkapan syarat akan diperiksa
  5. Jika sudah lengkap, pemohon harus membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000
  6. Pemohon akan dipanggil oleh petugas apabila SKCK sudah jadi.