Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polri Buru M Kece

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kini, Polri tengah memburu M Kece.

“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh M Kece yakni saksi ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan terhadap saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama,” kata dia.

Baca juga: Janji Tuntaskan Kasus M Kece, Polri Imbau Warga Tetap Tenang

Sementara, kata dia, bukti-bukti yang ditemukan penyidik hingga meningkatkan status kasus ini di antaranya pemeriksaan para saksi ahli dan barang bukti yang diamankan berupa screnshot atau video yang beredar diduga menista agama.

“Nah, itu dijadikan alat buktinya,” katanya.

Namun, Ramadhan mengatakan status Muhamad Kece saat ini masih sebagai terlapor meskipun perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Masih terlapor. Saat ini, penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” ujarnya.