Fakta Sidang 5 Terdakwa Swab Antigen Bekas di Kimia Farma Kualanamu

Sidang swab antigen bekas di PN Lubuk Pakam
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Lima terdakwa kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 15 September 2021.

Lima terdakwa itu adalah Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh serta empat orang bawahannya yakni Renaldi, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya.

Sidang berlangsung secara virtual di ruang utama PN Lubuk Pakam dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Sedangkan JPU adalah Eka Nugraha.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian tim JPU dari Kejari Deli Serdang soal pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.

Terdakwa Picandi Masco dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskannya pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan cara terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test swab antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Atas perintah terdakwa tersebut selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata JPU.

Kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat swab berupa swab dakron antigen untuk didaur ulang dengan tujuan agar dapat dipergunakan kembali. 

Kemudian Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas analis.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi.

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan rapid test antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu per harinya.  Selanjutnya terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan rapid test antigen yang menggunakan swab dakron baru per harinya kepada Renaldo. Kemudian menyerahkan uang penerimaan pelayanan rapid test antigen yang menggunakan swab dakron bekas perharinya kepada Sepipa Razi . 

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000,- sampai dengan Rp500.000,- per minggu kepada Marzuki,"urai JPU.

Terdakwa juga  memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa swab Ddkron dan tabung antigen yang telah digunakan dari Lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruangan fertilitas. Lokasinya di Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan RA Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. 

Setelah dicuci, swab dakron dan tabung Aatigen bekas tersebut diantar kembali ke lokasi layanan kesehatan di Bandara Kualanamu untuk diserahkan kepada Renaldo.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. 

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp400.000,- per minggu kepada Sepipa Razi,"sebut JPU.

Kemudian terdakwa juga memerintahkan terdakw Depi Jaya untuk mencuci kembali swab dakron dan tabung antigen di ruangan lab yang sama. 

"Setelah dicuci kembali swab dakron dan tabung antigen diantar oleh Sepipa Razi ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari Depi Jaya tata cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," kata JPU.

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," lanjut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dalam rangka mendengarkan eksepsi para terdakwa. Usai persidangan JPU Eka Nugraha memaparkan lima terdakwa didakwa dengan pasal berbeda. Kata Eka, untuk terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan pasal mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen serta pasal mengenai pencucian uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," kata JPU Eka Nugraha.