17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo
Sumber :
  • tvOne/Arri Lasso

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional, dari total 34 bandara. Sehingga pada 2 April 2024 hanya tinggal 17 bandara yang melayani penerbangan internasional.

Bandara Changi Kini Jadi Destinasi Wajib Dikunjungi di Singapura, Ini 3 Alasannya

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di 17 bandara yang dicabut status internasional hanya melayani sebanyak 169 kunjungan pada 2023. 

"Pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya itu hanya sebanyak 169 kunjungan wisman,. Atau kira-kira kalau kita buat persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut," ujar Amalia dalam konferensi pers Kamis, 2 Mei 2024.

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat, TransNusa Sebut Ada Miskomunikasi

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia A. Widyasanti

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sedangkan untuk jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di 17 bandara tersebut hanya sebesar 61.016 perjalanan, atau di kisaran 1,06 persen dari total perjalanan wisnus. 

Insiden Ganti Pesawat, Jemaah Haji Makassar Sujud Syukur Tiba di Madinah

"Untuk jumlah perjalanan wisnus sepanjang tahun 2023 melalui pintu udara tersebut hanya sebesar 61.016 perjalanan, atau kira-kira hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisnus," terangnya.

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional, yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati

Photo :
  • Istimewa

"Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita dalam keterangannya, Jumat, 26 April 2024.

Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional: 

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh 
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara 
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat 
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau 
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat 
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta 
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur 
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali 
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB 
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan 
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua 
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya