Dua Penjual Satwa Langka Ditangkap, Ditemukan Macan Tutul Mati

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko merilis kasus jual beli satwa dilindungi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka penjual satwa langka, yakni VRW (29 tahun), warga Kabupaten Tulungagung, dan SFSS (25 tahun), warga Kabupaten Jember. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya seekor macan tutul yang sudah mati.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus itu diungkap pada 5 Oktober 2021. Pertama yang ditangkap ialah VRW. Dari bibir VRW, polisi melakukan pengembangan lantas menangkap SFSS di Jember.

"Kedua tersangka diamankan karena melanggar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi,” katanya di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka memasarkan satwa-satwa dilindungi itu melalui media sosial. "Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka VRW, yaitu 1 unit HP, 2 buku tabungan, 2 ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati, 1 ekor binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor burung rangkok keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi menyita barang bukti, antara lain 2 unit HP, 2 buku tabungan, 6 ekor burung rangkok anakan, 1 ekor binturong, 1 ekor landak, 1 ekor musang rase, 3 kurungan besi, 1 harimau tutul mati, dan 4 keranjang buah plastik.