Masih Terlilit Pinjol? Kata Mahfud MD Sekarang Juga Lapor Polisi

Menko Polhukam Mahfud MD jadi pengawas satgas BLBI.
Sumber :
  • Ngadri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, sederet sanksi menanti para perusahaan layanan keuangan atau dikenal pinjaman online (pinjol). Hukuman atau sanksi itu menanti karena mereka beroperasi secara ilegal. Selain itu melancarkan teror kepada para konsumennya di luar aturan, juga akan dimasukkan oleh penegak hukum. 

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud MD usai menyampaikan keterangan pers secara daring usai rapat gabungan, Selasa 19 Oktober 2021. 

“Kemudian kita juga menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambung dia.

Selain melakukan tindak pemerasan dan tak beretika, Mahfud juga mengatakan sebetulnya secara izin, usaha pinjol beroperasi pun sudah tak sah. Oleh karena itu bisa langsung dibatalkan operasionalnya.

Mahfud juga menyarankan agar masyarakat tak ragu segera melapor kepada polisi apabila mengetahui kasus pinjol ilegal ini. Termasuk boleh dilakukan mereka yang sudah kadung menjadi peminjam dan disebut Mahfud sebagai korban pinjol. 

“Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.