PMI Surabaya Klarifikasi soal Kabar Pegawainya Jual Plasma Konvalesen
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Siswanto, mengklarifikasi soal kabar diadilinya tiga oknum pegawai PMI Surabaya karena didakwa menjual plasma konvalesen. Dia menegaskan bahwa terdakwa Yogi Agung Prima Wardana sudah dipecat, sementara dua terdakwa lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, bukan pegawai PMI Surabaya.
Tri menjelaskan, sebelum berurusan dengan hukum, Yogi, bekerja di PMI Surabaya dengan status pegawai kontrak yang bertugas di Unit Donor Darah (UDD). Dia kemudian dipecat setelah kasus jual-beli plasma konvalesen diungkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang Yogi saja [pegawai outsourcing], yang [dua terdakwa] lainnya saya enggak ngerti," kata Tri dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Tri mengimbau untuk petugas PMI Surabaya dan unit-unitnya agar lebih selektif lagi dalam menerima karyawan. PMI Surabaya bekerja sama dengan penegak hukum, yakni polisi setempat, untuk turut mengawasi praktik-praktik curang dilakukan oknum.
Diberitakan sebelumnya, Yogi Agung Prima, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, duduk sebagai pesakitan di PN Surabaya pada Kamis lalu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki menjelaskan, sesuai surat dakwaan, kasus itu diungkap penyidik Polda Jawa Timur pada Juli-Agustus 2021.
Saat itu, kasus penularan COVID-19 lagi tinggi-tingginya akibat terjadinya gelombang kedua penyebaran virus corona. Banyak orang membutuhkan plasma konvalesen. Aparat menyamar dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang tengah membutuhkan plasma konvalesen.
Polisi mengendus praktik jual-beli plasma konvalesen dan menangkap terdakwa Bernadya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 4 Agustus. Dari Bernadya, polisi bergerak dan meringkus terdakwa Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus di kawasan Jambangan, Surabaya.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata jaksa Rakhmad dikonfirmasi wartawan pada Selasa.