Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.

Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.

Baca juga: Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Usmar Ismail

Karyoto menjelaskan Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, ia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka.

Sebelum ditahan ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan COVID-19 menyerang tahanan.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.