Anak Bersaksi Ungkap Ajaran Angin Prayitno

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang dugaan suap perpajakan, Selasa, 7 Desember 2021.

Taufan mengeklaim bahwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, tidak pernah mengajarkan pemborosan. "Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno. Saksi Ade ini menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros.

Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas. Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Begitu pula terhadap seluruh anggota keluarganya.

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Photo :
  • ANTARA

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK menghadirkan saksi sekaligus wiraswasta M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengeklaim pernah mendapatkan pesan yang diduga dari kubu terdakwa sekaligus mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. "Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," katanya.

Fatoni mengungkapkan, kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK Namun, dia tidak menggubris pesan itu.

Jaksa kemudian mengonfirmasi pengirim pesan itu. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan. Dia mengaku tidak mengenal orang tersebut. Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.

Jaksa lalu meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.