UMY Akan Beri Pendampingan Hukum untuk 3 Korban Pemerkosaan

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga seorang aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA ditangani serius oleh pihak pengelola kampus.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada MKA berupa pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian ini diberikan usai Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa merampungkan hasil investigasinya.

Gunawan menerangkan, ada tiga mahasiswi yang menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MKA. Gunawan membeberkan bahwa terhadap tiga korban, UMY selain memberikan pendampingan psikologi juga akan memberikan pendampingan hukum. Fasilitasi pendampingan hukum nantinya melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

Hingga saat ini, sambung Gunawan, ketiga korban belum ada yang melaporkan kasusnya ke pihak polisi. Gunawan menjabarkan UMY sepenuhnya menyerahkan keputusan akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak kepada korban.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Photo :
  • umy.ac.id

"Kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban," kata Gunawan, Kamis, 6 Januari 2021.

"Kita akan mendampingi. Kita juga akan jelaskan apa saja hak-hak dari korban dalam kasus hukum ini. Namun saat ini kita konsen pada pendampingan psikologis pada para korban," ujar Gunawan.

Gunawan menerangkan  ketiga korban masih aktif berstatus sebagai mahasiswi dan menjalani kuliah. Gunawan menekankan bahwa dengan pendampingan psikologis diharapkan bisa membantu korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

"Kita dampingi terus. Jangan sampai para korban ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Gunawan.