Politikus Nasdem Minta Luhut Cabut Laporan terhadap Haris Azhar-Fatia

Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta agar laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dicabut.

Politikus Partai Nasdem itu lantas mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. 

Taufik melihat kasus ini melibatkan orang yang saat ini sedang berada kekuasaan atau dalam kabinet pemerintahan. Meski dalihnya persoalan personal, menurutnya, sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus itu menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi. 

“Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.

Taufik lebih jauh menegaskan, bahwa kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Karena itu, menurutnya, pihak yang dirugikan bisa menggunakan haknya untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa. Di sisi lain, kata Taufik, Pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan itu. 

“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.

Taufik berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut. “Demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil,” katanya.

Usulan penyelesaian restorative justice sebelumnya juga disuarakan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan dan Habiburrokhman dari Partai Gerindra.