Brian Edgar Nababan Resmi Susul Indra Kenz Jadi Tersangka

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Belum selesai masalah yang terkait dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini muncul nama baru yang digadang-gadang menjadi tersangka pada kasus penipuan investasi binary option. Dia adalah Brian Edgar Nababan, yang merupakan Manager Development Platform Binomo. Manajer dari invetasi bodong tersebut pun akhirnya resmi menjadi tersangka, menyusul Indra Kenz yang sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi.

Bareskrim Polri berhasil mengupas tersangka baru setelah melakukan pengembangan pada kasus binary option. Kasus investasi bodong ini pun sudah berhasil ditangani dengan baik oleh pihak Bareskrip Polri.

Dilansir dari Antara, Minggu (3/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan  penyitaan berupa satu buah laptop pada tersangka baru ini. Lantas siapa sebenarnya Brian Edgar Nababan itu? Berikut ini kami sajikan sedikit informasi dari Brian Edgar Nababan.

Sosok Brian Edgar Nababan

Nama Brian Edgar Nababan yang merupakan manajer dari investasi berbau bodong itu resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Brian Edgar Nababan menjadi tersangka setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan lebih dulu. Sosok Brian Edgar  Nababan diketahui pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014 hingga Oktober 2018 silam.

Tidak hanya berstatus mengenyam pendidikan tinggi, sosok Brian Edgar Nababan ternyata juga pernah mendaftar di salah satu sebuah perusahaan Rusia yang bernama 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi binary option.

Mengawali kariernya di Binomo, Brian Edgar Nababan pernah menjadi seorang pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Usut punya usut, ternyata Brian juga pernah mengirim dana senilai Rp120juta kepada Indra Kenz. Hal tersebut diketahui, setelah dilakukannya hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap Brian.

Atas perbuatannya tersebut, Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.