Diduga Sarang Pungli, Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Diamuk Warga

Pos retribusi pantai wisata Ujung Genteng Sukabumi dirusak warga
Sumber :
  • tvOne/Rizki Gustana

VIVA – Warga Desa Ujunggenteng merusak pos retribusi wisata Pantai Ujunggenteng di Jalan Raya Surade- Ujunggenteng , Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu siang, 11 Mei 2022. Warga ngamuk sambil menumpahkan sampah di depan pos retribusi.

Perusakan pos tersebut sebagai aksi protes karena warga sekitar kesal dengan banyaknya sampah berserakan mengotori sepanjang Pantai Ujunggenteng. Warga kesal lantaran retribusi yang ditarik ke wisatawan cukup besar, yakni Rp35 ribu, tidak diimbangi dengan pengelolaan sampah yang baik di kawasan wisata Ujung Genteng.

Menurut pengakuan warga, sejak libur lebaran pada 3 Mei hingga saat ini, tidak ada petugas kebersihan yang membersihkan dan memungut sampah di pantai wisata Ujunggenteng. Petugas malah terus-menerus menarik retribusi dari wisatawan yang datang.

"Informasi yang saya dengar dipicu dari tarif karcis retribusi terlalu mahal tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. Tarif Rp35 ribu itu untuk mobil, sedangkan dana untuk penanggulangan sampah tidak ada. Jadi uang retribusinya itu tidak tahu buat apa, perbaikan jalan tidak ada, jadi masyarakat kecewa," ujar seorang warga berinisial AS.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman merespon mahalnya tarif retribusi pantai wisata Ujunggenteng sedang dalam penyelidikan Tim Saber Pungli. Warga diminta bersabar dan meredam aksi anarkis. "Percayakan penyelidikan kepada Kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi menambahkan pihaknya masih menulusuri penyebab adanya aksi unjuk rasa warga Desa Ujunggenteng hingga perusakan pos retribusi. Pihaknya juga menyelidiki terkait tingginya retribusi yang ditarik kepada wisatawan.

"Kami masih menulusuri, terkait masalah retribusi, sejak tahun 2018 tidak ada kenaikan. Dasarnya Perda 7 tahun 2018 dan retribusi tersebut masuk ke PAD juga ada untuk asuransi jiwa pengunjung. Tidak ada juga petugas di lapangan yang menaikan tarif retribusi pada musim lebaran kemarin," ujar Sigit.
  
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran tarif retribusi yang mengunjungi kawasan Pantai Ujunggenteng, Rp5.000 untuk setiap orang, sepeda motor Rp10.000, sedan/jeep Rp25.000, minibus Rp35.000, microbus Rp85.000, dan bus besar Rp175.000.

Laporan: Rizki Gustana/tvOnenews Sukabumi