Pilpres Putaran Kedua Akan Digelar 26 Juni 2024, Begini Tahapannya

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rancangan terbaru tentang tahapan dan program Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak tahun 2024. 

Uraian tersebut diungkapkan dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR terkait Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Termasuk rancangan tahapan Pilpres putaran kedua jika pada putaran pertama, 14 Februari 2024, tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenangi Pemilu 50 persen plus satu. Jika situasinya demikian, maka Pilpres putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024.

Begini rencana tahapan Pilpres putaran kedua:

1. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 22 Maret-25 April 2024 (35 hari)
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024 (21 hari)
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024 (3 hari)
4. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
b. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024 (24 hari)
5. Penetapan hasil pemilu: disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.