Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh

Mendagri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Achmad Marzuki menggantikan posisi Nova Iriansyah yang sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 5 Juli 2022.

Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Pantauan VIVA, setelah dilantik Achmad Marzuki langsung mengikuti prosesi adat Aceh yaitu di peseujuek oleh ketua Mahkamah Adat Aceh.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Achmad Marzuki dipilih dengan proses yang panjang hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memilihnya.

"Kemendagri sudah mendapat usulan dari DPR Aceh dan lembaga lainnya untuk calon, jadi sudah diajukan. Kemudian dilaksanakan sidang penilaian akhir yang diikuti presiden, dan menetapkan Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur," kata Tito dalam sambutannya.

Di hadapan Pj Gubernur Aceh, Tito mengingatkan agar Achmad Marzuki agar membangun komunikasi dengan DPR Aceh dan para pihak lainnya.