Ekstradisi dengan Singapura Belum Berlaku, RI Kesulitan Buru DPO

Singapura
Sumber :
  • unsplash,com

VIVA Nasional – RI mesti harus bisa mengimplementasikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Sebab, negara tersebut dinilai jadi surga bagi warga negara Indoenesia yang tersandung kasus hukum seperti dugaan tindak pidana korupsi.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani, menilai tanpa perjanjian ekstradisi Singapura akan tetap jadi surga bagi mereka yang lari dari kasus hukum. 

Menurutnya, tanpa perjanjian ekstradisi maka tak ada aturan yang mengizinkan RI untuk melakukan deportasi kepada orang tertentu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura saat ini belum berlaku karena harus diratifikasi DPR.

“Aparat hukum juga tidak boleh melakukan langkah hukum karena tidak ada perjanjian ekstradisi,” kata Andi saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.

Andi menyampaikan demikian untuk menanggapi status pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. 
Apeng kini masuk DPO alias buruan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Duta Palma di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

foto ilustrasi keadilan

Photo :
 

Menurut dia, diperlukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memulangkan Apeng. Salah satunya berkoordinasi dengan Polri untuk notifikasi ke interpol. 

“Kejaksaan bisa meminta kepolisian untuk mengirimkan notifikasi ke interpol untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar pria yang juga advokat tersebut.

Sementara, menurut dia, jika Apeng berada di dalam negeri maka berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan pencekalan.

Namun, dia menilai Singapura saat ini seolah-olah manfaatkan momen ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan RI. Dengan demikian, negeri Singa itu menikmati uang para pelaku kasus dari Tanah Air. 

“Soalnya orang kalau mau ke sana harus bawa duit, kalau enggak bawa, ya ditendang juga sama Singapura,” ujarnya.

Menyangkut Apeng, Andi menyampaikan aset yang bersangkutan mestinya dibekukan seluruhnya di Indonesia. Menurutnya, pembekuan bisa dilakukan melalui Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). 

Namun, menurutnya Apeng harus diadili terlebih dulu secara in absentia atau dalam hukum menghukum tanpa kehadiran terdakwa. 

“Diadili dulu secara in absentia. Jadi, sudah panggil tidak menghadap karena lari. Proses peradilannya tetap berjalan dan mendapat status hukum dia bersalah," lanjut Andi.

"Kalau dia sudah dipidana, bisa dilakukan dengan tindakan TPPU untuk mengambil dan merampas aset dari tindak pidana tersebut,” ujar Andi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus yang menjerat Apeng karena terkait dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group. Kejagung bahkan sudah melakukan pemanggilan lebih dari tiga kali terhadap Apeng namun tak pernah digubris.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyampaikan PT Duta Palma Group diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak di Indragiri Hulu, Riau. 

Lahan seluas 37 ribu hektare tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. Area lahan itu saat ini disita Jampidsus. Status Apeng juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) di KPK terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kemenhut sejak 2014. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan selama jadi DPO, Apeng diduga masih nikmati keuntungan dari perusahaannya. 

“Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada,” kata Burhanudin di kantornya, Senin, 17 Juni 2022.