Jenderal Andika Perintahkan Kasus Kematian Sertu Bayu Diusut Ulang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA Nasional – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan kasus kematian anggota TNI asal Solo yang berdinas di Papua, Sertu Marctyan Bayu Pratama dibuka kembali. Perintah Jenderal Andika ini menyusul pengaduan dari ibu korban yang menilai ada kejanggalan dari kematian Sertu Bayu di Timika, Papua.

Pihak keluarga meyakini Sertu Bayu tewas dianiaya seniornya, bukan karena terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

"Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip Antara, Senin, 25 Juli 2022.

Menurut Andika, dibukanya kembali kasus tersebut untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman. "Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

VIVA Militer: Mayjen TNI Mohamad Hasan lepas Yonif RK 113/Jaya Sakti ke Papua

Photo :
  • Instagram/@kodam_im

Andika menjelaskan kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Alasannya, karena personel satgas sudah kembali ke Jakarta.

"Yang jelas, semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu," ungkapnya.

Dia mengakui jika proses penegakan hukum terkesan lama. Selain itu, Andika juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media oleh ibu korban.

Sebelumnya, seorang ibu dari anggota TNI asal Solo, Jawa Tengah, bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Sri Rejeki di Solo kala itu meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya.

"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam, ya," kata wanita berusia 50 tahun ini.

Informasi mengenai meninggalnya sang anak diterima pada 8 November 2021. Ia menerima informasi tersebut dari salah satu komandan anaknya yang ada di Solo.

"Hari Senin dikabari anak saya meninggal. Kabar dari komandan di Solo, katanya sakit, tapi saya nggak percaya. Wong Sabtu masih baik-baik saja, kok tiba-tiba Senin dikabari kalau anak saya meninggal," katanya.

Sri Rejeki (kiri) bersama pengacaranya Asri Purwanti (tengah)

Photo :
  • Istimewa

Diduga Masalah Utang-piutang

Sementara itu, Pengacara keluarga almarhum Sertu Marctyan Bayu Pratama, Asri Purwanti mengaku tidak tahu sebab musabab masalah kliennya dianiaya seniornya hingga meninggal dunia. Yang dia tahu, kliennya meninggal dunia karena dianiaya hanya karena masalah utang piutang, bukan karena dugaan kasus jual beli amunisi 600 butir kepada teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

"Kalau (dugaan jual amunisi 600 butir) itu kami tidak tahu karena tahunya utang piutang. Itu bukan ranah saya ya. Saya hanya tau dari keluarga kasus utang piutang, penganiayaan hingga mati. Masalah (dugaan kerlibatan Bayu jual beli amunisi) bukan urusan saya. Namun nanti dalam persidangan terbongkar, kenapa Bayu sampai meninggal, ada apa?," ujar Asri kepada wartawan dikutip dari tvOnenews.com, Minggu, 12 Juni 2022. 

Asri mengaku ingin tahu benar tidaknya Sertu Bayu terlibat jual beli amunisi kepada teroris KKB. Namun demikian, Asri menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri soal dugaan Sertu Bayu terlibat jual beli amunisi kepada teroris KKB tersebut. 

Soal dugaan keterlibatan almarhum Bayu dalam kasus jual beli amunisi kepada teroris KKB, Asri lebih menyerahkan kasus tersebut kepada institusi yang berwenang. 

"Justru kami ingin tahu kalau memang (Bayu jual beli amunisi). Kalau terlibat itu kapan terlibatnya, kan bayu ditahan. Karena Bayu itu dikirim Juni (ke Papua) ditahan pertengahan Agustus. Jadi taunya utang piutang sudah dilunasi 3 November. Kami punya bukti transfernya lunas. Kita punya bukti itu. Itu (jual beli amunisi) urusannya internalnya institusi ya. jadi kami enggak tahu," katanya. 

Kendati demikian, menurut Asri, penganiayaan yang menyebabkan Sertu Bayu meninggal dunia, apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan. Tapi, lanjut Asri, kliennya tak masalah diadili hingga mati selama Sertu Bayu terbukti berkhianat terhadap kesatuan dan negara.   

"Tapi melalui peradilan. Jadi masalah (jual amunisi itu) kami tidak tahu. Kalau Bayu memang salah terus sampai seperti itu masih ada peradilan karena apa, setiap manusia berhak untuk hidup," ucapnya.