Bareskrim Periksa Bos ACT sebagai Tersangka Jumat, Langsung Ditahan?

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang. 

"Selanjutnya akan ada panggilan (pemeriksaan) untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

Kata Whisnu, hasil pemeriksaan tersebut akan memberikan keputusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.  "Betul (keputusan penahanan dilihat dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka)," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pada Senin, 25 Juli 2022. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakan penyidik menetapkan empat orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

“Terkait dengan 4 orang disebutkan tadi, pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Keempat tersangka disangkakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun. Penggelapan 4 tahun. Serahkan pada pengadilan (pengurangan masa hukuman Ahyudin),” jelas Helfi.