Satgasus Merah Putih Dibubarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membubarkan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin oleh mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo. Kini, Sambo telah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri


Artinya, kata dia, saat ini sudah tidak ada lagi Satgasus Polri. Alasannya, Dedi menyebut Kapolri mempertimbangkan untuk efektivitas kinerja organisasi dan yang diutamakan kerja atau berdayakan itu satuan-satuan kerja (satker) yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi.

“Sehingga, Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini. Ini untuk menjawab berbagai macam pertanyaan rekan-rekan media. Sudah clear untuk Satgasus Polri, dan tentunya kami mohon untuk rekan-rekan bersabar. Tim semuanya sedang bekerja,” ujarnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa