Indra Kenz Didakwa Pasal ITE, TPPU dan Penipuan

Sidang Indra Kenz digelar secara online
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang perdana atas agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Terdakwa Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang Indra Kenz di PN Tangerang digelar secara daring

Photo :
  • VIVA/Sherly

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," katanya.

Indra Kenz pakai baju tahanan

Photo :
  • Twitter @dikamarmayeet

Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma.

"Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," katanya.

"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba.

Diketahui, sebelum pembacaan dakwaan, pihak JPU membacakan isi dakwaan awal mula terjadinya investasi bodong Binary Option (Binomo). Dimana, dalam pembacaan itu JPU turut menyebutkan, jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.

Baca juga: Korban Investasi Serbu PN Tangerang, Sidang Indra Kenz Digelar Daring