Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebaga justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. 

"Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," bebernya.

Untuk diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Selain Bharada E, beberapa pihak lain juga turut menjadi tersangka, di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR dan sopir dari istri Sambo (PC) yang bernama Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan pengajuan sebaga justice collaborator ini disampaikan Bharada E ke LPSK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Akan Gugat Kapolri-Kabareskrim Hari Ini