Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Penceramah Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Habib Bahar bin Smith: Kasus Irjen Ferdy Sambo Karma KM 50