Daftar 6 Perwira yang Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada enam orang personel Polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah periksa 83 personel dalam kasus ini.

Kemudian, kata Agung Budi, ada 35 orang personel yang direkomendasikan untuk ditempatkan khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan Divisi Propam Polri.

Infografik Pengakuan Ferdy Sambo

Photo :

Selanjutnya, sebanyak 18 personel yang ditempatkan khusus berkurang menjadi tiga yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada RE karena sudah jadi tersangka.

"Dari personel yang sudah dipatsuskan (tempat khusus). Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Gedung Bareskrim pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun enam perwira yang bakal menjadi tersangka obstruction of justice adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

"Kalau untuk FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik. Oleh karena itu, akan ditingkatkan penyidik lebih lanjut oleh Bareskrim," jelas dia.