Komisaris Wilmar Nabati Sangkal Diuntungkan Kebijakan Ekspor Minyak

Juniver Girsang
Sumber :
  • Peradi.

VIVA Nasional – Master Parulian Tumanggor, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.  

Demikian disampaikan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia tersebut melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Rabu, 31 Agustus 2022. Juniver mengatakan, kliennya justru dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goreng.
 
"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," kata Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Seharusnya, lanjut Juniver, sejatinya yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah. Dia menyebut produsen itu korban kebijakan.
 
Juniver mengatakan Master Parulian tidak terima atas dakwaan jaksa. Master Parulian berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan tersebut. Terlebih, kata Juniver, terkait kebijakan Kemendag yang sebenarnya merugikan kliennya.
 
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," ujarnya.
 
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, menyebut sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

Dakwaan yang dibacakan menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasiliras pemberian izin ekspor CPO ini. Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp 626.630.516.604.
 
Jaksa juga mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216.
 
Juga, ada korporasi yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1.693.219.882.064.
 
Di persidangan perdana ini, Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Kelima terdakwa, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.