KPK Dalami Rekening Lukas Enembe yang Diblokir Senilai Rp71 Miliar
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rekening tersebut, terdapat uang sebanyak Rp71 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK tersebut. Hal ini dilakukan guna menjawab apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak.
"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.
"Jadi apakah itu suap atau berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa atau yang lain-lain," katanya.
Lebih jauh, Karyoto menyebutkan, penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.
"Iya (Benar PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 13 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.