Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan, Kapolri Mau Sambo Dkk Diperlihatkan
- istimewa
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Penyidik Bareskrim Polri akan memperlihatkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan Agung pekan depan.
“Ya (akan diperlihatkan semua pada penyerahan tahap 2). Memang prosedurnya seperti itu,” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Namun, Sigit belum mengetahui kapan waktu penyerahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini diserahkan atau limpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik masih terus koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan.
Baca juga: Lebih dari 30 Akun Diretas, Begini Isi Ancaman ke Karyawan Narasi TV
“Ini sedang dibicarakan, tinggal ditentukan untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu,” ujarnya.
Sementara, Sigit menambahkan penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung langsung. Sejauh ini, kata dia, komunikasi dan koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan sudah berjalan lancar.
“Koordinasi dengan kejaksaan, saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah,” jelas dia.
Berkas Lengkap
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.