Jaksa Erna Keberatan Sama Usulan Pengacara Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengusulkan kepada majelis hakim untuk menggabungkan proses persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi sekaligus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022.
“Kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Tim Penasehat Hukum Putri, Arman Hanis.
Menurut dia, sidang kedua terdakwa atas nama Sambo dan Putri digabungkan sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana. “Karena kalau dari ruang sidang, yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa. Jadi agar cepet sidangnya,” jelas dia.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati mengaku keberatan sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo digabungkan pada Selasa, 1 November 2022. Menurut jaksa, nomor perkara kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu berbeda.
“Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri, baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan,” kata jaksa.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bakal mempertimbangkan dengan hakim lainnya yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini terkait keberatan dari penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.
“Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” jelas dia.