Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Anak Menurun Pasca Obat Sirup Ditarik

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak saat ini mulai mengalami penurunan yang signifikan pasca masyarakat dilarang meminum obat sirup yang mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Gagal ginjal sekarang sejak kita setop dulu pemberian resep di rumah sakit dan penjualan di apotek, itu turun drastis sekali,” kata Budi di Gedung DPR pada Senin, 7 November 2022.

Ilustrasi sirup obat batuk anak.

Photo :
  • iStockphoto.

Biasanya, kata dia, kasus gagal ginjal akut pada anak itu bisa 50 sampai 60 persen tapi sekarang tidak ada lagi yang masuk rumah sakit per 1 November 2022. Tadinya, lanjut Budi, banyak pasien gagal ginjal akut pada anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, namun saat ini tidak ada pasien baru yang masuk.

“Sekarang sudah tidak ada lagi pasien yang baru, sehingga kita merasa yakin bahwa kondisinya yang baru sudah terkontrol,” jelas dia.

Saat ini, Budi mengatakan pemerintah hanya tinggal menjaga pasien gagal ginjal akut pada anak yang sedang menjalani perawatan saja. Menurutnya, saat ini pemerintah telah memberikan antidot fomepizole sebagai terapi pengobatan pada anak yang mengalami kasus gagal ginjal akut.

“Sebelumnya kan fatality rate-nya kan 60 persen, sekarang hampir semuanya sembuh. Jadi, kita tinggal jaga yang dirawat ini jangan sampai kena,” ujarnya.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Budi menambahkan saat ini fomepizole sudah didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Indonesia, dan dapat menurunkan angka kematian. “Jadi kalau saya lihat, ini sudah terkendali,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Salah satu poin surat yang ditujukan kepada dinkes provinsi dan kabupaten/kota itu menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop pada anak.