Mendagri: Keputusan itu Tidak Pas

Sumber :

VIVAnews - Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Barat dalam rapat paripurna, Jumat 12 Desember 2008. Dewan menggunakan Fatwa Mahkamah Agung No 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.

Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto mengatakan sekalipun fatwa Mahkamah bertujuan bagi penyelenggaraan pemilu, seharusnya Komisi Pemilihan Umum yang terlebih dulu mengambil tindakan, bukan Dewan.

"Bukan institusi diluar itu, tentunya KPU dulu yang melakukannya," kata dia, ketika mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Depot Logistik Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Minggu 14 Desember 2008.

Pemerintah, kata Mardiyanto, menilai hal itu harus segera diluruskan. "Fatwa MA tidak dengan sertamerta diasumsikan seperti itu," kata dia.

Keputusan Dewan memberhentikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi tidak dengan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Departemen Dalam Negeri. Menurut Mardiyanto, hal tersebut harus dicermati bersama. " Semua harus berpikir jernih, jangan membuat situasi yang tidak menguntungkan," tambahnya.

Apalagi, saat ini Anwar Adnan Saleh sedang berhaji. "Kalau dilakukan pemberhentian keputusan kan itu tidak pas," kata Mardiyanto.

Rapat paripurna yang memberhentikan pasangan gubernur terpilih dilakukan atas permintaan salah satu pasangan calon, Salim S Mengga-Andi Hatta Dai. Pasangan tersebut mengirimkan surat kepada Dewan agar menindaklanjuti Fatwa Mahkamah yang diminta KPU.

Fatwa Mahkamah soal pemberhentian didasari putusan majelis hakim yang diketuai Lucky R Kalalo menyatakan, anggota tim kampanye Anwar Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang  di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta. Atas putusan itu dia tak pernah banding.