Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Menag: Syaratnya Jika Mampu
- Instagram @gusyaqut
VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Kenaikan merujuk pada perubahan komposisi biaya yang dibebankan jemaah haji.
Pada tahun 2023 ini, Kemenag mengusulkan jemaah haji menanggung 70 persen dari keseluruhan biaya haji yang semestinya dibayarkan per jemaaah yakni mencapai Rp98.893.909,11. Adapun 30 persen sisanya (Rp29.700.175,11) disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Komposisi besaran BPIH tahun ini berbeda tahun sebelumnya. Total biaya haji 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dibebankan kepada jemaab. Sedangkan sisanya sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%) diambil dari optimalisasi dana haji.
Menag menjelaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," ungkap Menag.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," imbuhnya
Selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," tegasnya
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.