Pengacara Putri: Jaksa Buat Replik dengan Jurus Sapu Rata
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa replik dari jaksa penuntut umum (JPU) itu ada yang rumpang, sehingga tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum.
Hal itu diucapkan Arman dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Arman pun bertanya-tanya terkait dengan replik yang dianggap ada yang rumpang. Pasalnya, hal itu memang dibuat dengan sengaja atau tidak.
"Apakah Penuntut memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?," ucap Arman.
Lanjut Arman, jaksa pun terlihat seperti seolah-olah membikin replik dengan isi yang sama dengan terdakwa lainnya. Padahal, fakta persidangan menyatakan hal yang sebaliknya.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," kata dia.
Replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dgn hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.
Replik Jaksa Untuk Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan keinginan untuk memasukkan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Jaksa saat membacakan tanggapannya melalui replik atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Meskipun, kata Jaksa tidak ada satupun bukti hingga saat ini yang dapat ditunjukkan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk menunjukkan kliennya merupakan korban pemerkosaan.
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," sambungnya.
Menurut Jaksa, tim penasihat hukum Putri Candrawathi harus menyiapkan bukti-bukti yang valid sejak awal jika ingin menghendaki adanya motif pelecehan atau pemerkosaan di balik tewasnya Brigadir Yosua.
"Akan tetapi, penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya ini tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," tandas Jaksa.