Babak Baru, Polisi Terima Laporan Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir Yosua Hilang

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Setelah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, kini polisi resmi menerima laporan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terkait uang Rp 200 juta yang hilang di rekening almarhum Brigadir Yosua.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak. Dalam laporan, pihak terlapor tertulis masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Hilang Setelah Yosua Tewas Ditembak

Dia menegaskan bahwa uang di ATM Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta raib pada 10-11 Juli 2022 atau setelah yang bersangkutan tewas ditembak. Kamaruddin menyebut, ada barang-barang lain milik Brigadir Yosua yang hilang dan masih belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, hal ini wajib diberi pada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir Yosua.

"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.

Ibu Brigadir Yosua: Kembalikan ke Ahli Waris

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Ilham

Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan almarhum anaknya segera diberi kepada yang berhak. Yang dimaksud tak lain adalah keluarganya.

"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Sebelumnya diberitakan, orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 sore ini. Mereka datang didampingi oleh pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan, kedatangan kliennya itu untuk melaporkan uang Rp200 juta yang hilang di rekening almarhum Brigadir Yosua.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan, nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.