Sama di Mata Hukum, 6 Jenderal Polisi Ini Meringkuk di Bui karena Berkasus

Djoko Susilo saat persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA Nasional – Memiliki pangkat jenderal di institusi Polri tidak dapat menjamin kebebasan dari jerat hukum. Atas perbuatan yang sudah dilakukan, mereka tetap harus mempertanggungjawabkannya di dalam penjara. Mereka juga diperlakukan sama di hadapan hukum. Nah, berikut jenderal polisi yang sempat bermasalah dengan hukum hingga dibui selama bertahun-tahun. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Ist

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu untuk menyelamatkan dirinya. Tapi, publik melihat ada kejanggalan dari skenario yang dibuat sehingga kasus tersebut menyita publik. Sampai akhirnya pihak berwajib menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam. 

2. Irjen Djoko Susilo

Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ia juga terbukti melakukan pidana pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013. 

Atas vonis tersebut, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang vonis banding pada Desember 2013, Ketua Majelis Hakim justru memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Irjen Djoko Susilo juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp32 miliar. 

3. Komjen Susno Duadji

Komjen Pol. Susno Duadji

Photo :
  • Antara/Yudi Mahatma

Susno Duadji terbukti bersalah atas kasus korupsi perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Kamis, 24 Maret 2011. 

Susno Duadji kemudian mengajukan banding tapi langsung ditolak oleh Majelis Hakim Tinggi. Majelis pun tetap memvonis Susno Duadji dengan tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. 

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Jevo Batara anak Napoleon Bonaparte

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022. Jenderal bintang dua itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap M Kece. 

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah karena menerima suap soal penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima USD370.000 serta 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Ia akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

sidang pledoi didik purnomo

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

Mantan Waka Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Simulator SIM pada April 2015 silam. Selain divonis dengan pidana penjara 5 tahun, Didik juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. 

Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan Brigjen Didik Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan merekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar. 

Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 121,8 miliar.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kaburnya terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalangi penyidikan perkara.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengadili Brigjen Prasetijo Utomo dengan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap senilai 100.000 dollar Amerika Serikat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.  

Prasetijo banding atas putusan tersebut. Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat hukuman Brigjen Prasetijo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. 
 

?