Putusan Sidang Etik Sesuai Harapan Bharada Richard Eliezer dan Keluarga

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri.

Putusan ini disebut sesuai dengan harapan keluarga Richard. Richard juga sangat mengharapkan hasil putusan seperti ini. Sebab, Richard mengaku masih mau mengabdi untuk Korps Bhayangkara, sebagaimana diungkap koordinator tim penasihat pukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE (Richard Eliezer) secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa," kata dia kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Ronny mengatakan, tim pengacara Richard Eliezer tentu mendukung harapan keluarga dan Richard. Namun, dia tidak mau mengomentari perihal putusan sidang KKEP ini. Sebab itu bukan kapasitas mereka untuk menilainya. Tapi dia mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut.

"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," ujarnya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri d Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Richard Eliezer dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VLIX/VIVA

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.