Hakim Gayus Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Hakim Gayus, Muhtadi Asnun Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Agung melimpahkan salah satu tersangka kasus mafia hukum perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Muhtadi adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus. Dalam putusannya, Muhtadi dan hakim lainnya membebaskan Gayus dan menyatakan uang yang terkait tindak pidana hanyalah sebesar Rp370 juta dari total Rp25 miliar yang ada di rekeningnya.

"Hari ini Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tahap dua perkara terkait dengan Gayus atas nama tersangka Muhtadi Asnun. Kita limpahkan ke Tangerang untuk penyelesaian selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didik Darmanto, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2010. "Sedangkan tim merumuskan surat dakwaan."

Menurut dia, soal penahanan, Kejaksaan tetap menitipkan Asnun di tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Untuk penahanan dipandang perlu dititipkan di Bareskrim karena ada kordinasi untuk keperluan pemeriksaan yang lain."

Ketika diperiksa oleh Komisi Yudisial, Asnun mengaku telah menerima uang suap sebesar Rp50 juta dari Gayus. Sementara, sebagaimana terdapat dalam dokumen penyidik Mabes Polri yang dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Panja DPR, Gayus sendiri mengaku telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah hakim. (kd)