ICW: Kepentingan Segelintir Petinggi MA

Sumber :

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mensinyalir pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung terkait dengan pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung, terutama pasal yang mengatur soal usia maksimal pensiun hakim agung 70 tahun.

"Revisi undang-undang itu sengaja dipaksakan seperti itu agar memuluskan paket pimpinan Mahkamah Agung," kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 15 Desember 2008.

Emerson mengatakan pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung telah melalui konsensus sebelum waktu pemilihan benar-benar dilakukan. "Hakim- hakim agung yang sudah senior itu kan kebanyakan akan pensiun dalam waktu dekat jika batas pensiunnya 67 tahun," kata dia. Artinya, mereka memiliki kesempatan yang kecil untuk terpilih sebagai pimpinan Mahkamah Agung jika usia pensiun maksiman 67 tahun.

Itulah sebabnya, kata dia, desakan untuk mengesahkan usia pensiun 70 tahun sangat kuat ke anggota dewan.  "Calon-calon kuat Mahkamah Agung banyak yang pensiun tahun 2009. Tentu, jika pensiun 70 tahun disahkan, mereka punya kesempatan lagi untuk terpilih," sambungnya.

Emerson memproyeksikan Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Akhmad Kamil akan menjadi pimpinan Mahkamah Agung pada 2009. "Ketiganya berusia 67 tahun pada 2009," tambahnya. Artinya, kata dia batas usia pensiun itu merupakan kepentingan segelintir petinggi di Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia Corruption Watch tetap menolak pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung jika Dewan bersikukuh memakai pasal batas usia pensiun 70 tahun.

"Pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung harus bersamaan dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Kekuasaan Kehakiman karena mereka itu satu paket," tegasnya.