LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Keselamatan Richard Eliezer Dijaga Kemenkumham dan Polri

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Gara-garanya, LPSK menganggap Richard Eliezer melanggar perjanjian karena diwawancarai salah satu televisi.

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap bagaimana perlindungan Richard Eliezer usai status perlindungannya dicabut oleh LPSK. Menurut dia, keamanan Richard Eliezer saat ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Kini, Ronny menyebut Richard Eliezer dititipkan masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Maka, kata dia, Richard Eliezer merasa berada di rumahnya sendiri sehingga bisa dijamin perlindungannya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa


“Ke depannya, tentu kita akan menyerahkan Richard Eliezer ke rumahnya, rumahnya itu di Polri . Tentunya, di dalam rumah dia akan lebih nyaman, dia akan terjaga dan semuanya kita serahkan kepada institusi Polri,” kata Ronny di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Jadi, Ronny meyakini keselamatan Richard Eliezer akan dijaga oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebab, Richard Eliezer saat ini sebagai warga binaan. Di samping itu, ia juga menyerahkan Richard Eliezer kepada Polri karena dia ditahan di Rutan Bareskrim.

“Kalau terkait keselamatan, kan ini masih di bawah Kemenkumham Ditjen Pas, tentunya kan ini semua tahapan ini di Ditjen Pas. Ke depan tentunya kita serahkan ke Polri, karena Polri itu adalah rumah dari Richard Eliezer. Untuk saat ini adalah masih di bawah kewenangan dari Ditjen Pas,” ungkapnya.