Partai Garuda Soroti Ketua RT di Lampung Jadi Tersangka Gegara Bubarkan Jemaat Gereja

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan karena bubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Pembubaran itu juga sempat viral di media sosial.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai langkah polisi menetapkan status tersangka dan menahan Wawan sudah benar. Bagi dia, hal itu positif karena diharapkan jangan lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini.
 
"Karena negara ini adalah negara yang majemuk," kata Teddy, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.

Dia menjelaskan dalam konstitusi, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Teddy bilang agar jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," jelas Teddy. 

Menurut dia, tindakan melarang orang beribadah bukanlah ketidaksengajaan. Kata dia, tindakan tersebut sebagai tindakan yang disengaja dan dengan sadar dilakukan. 

"Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Teddy.

Ilustrasi diborgol

Photo :
  • canada.com

Teddy mengatakan sudah banyak kejadian seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, imbasnya tak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi. 

Sebelumnya, polisi mentetapkan status tersangka terhadap Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan. Dia jadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. 

Wawan diduga melakukan aksi dugaan persekusi terhadan jemaat GKKD.