Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud: Jangan Asumsi Kemenkeu yang Korupsi
- Kemenkeu
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah hasil korupsi Kementerian Keuangan.
"Jangan berasumsi bahwa, 'wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun'. Enggak, ini transaksi mencurigakan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Senin 20 Maret 2023.
"Saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya 10 kali," ujarnya menambahkan.
Mahfud mengatakan setelah menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Ketiganya bersepakat bahwa kasus ini merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan korupsi.
"Atas dasar itu dari penjelasan yang singkat yang ingin saya sampaikan tadi akan disampaikan oleh Bu Sri Mulyani tapi saya ingin menyampaikan kesepahaman kami bersama bahwa yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan PPATK, Bu Sri Mulyani juga menjawab bahwa ini adalah laporan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.
Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.
Mahfud menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu. Karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.