Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Brigjen Yusri Bilang Gini

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA NasionalKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara soal permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2), yang berbunyi surat izin mengemudi (SIM) belaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Direktur Regident Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak warga negara. Namun, Yusri mengaku heran kalau masa berlaku SIM itu 5 tahun dibilang tidak ada dasar hukumnya.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA


“Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Baca dong Perkap (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012, sekarang diperbarui Perpol 5 tahun 2021. Haknya orang mau gugat,” kata Yusri saat dihubungi wartawan pada Jum’at, 12 Mei 2023.

Menurut dia, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis. Karena, kata dia, orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahaya tinggi sekali.

“Kenapa persyaratannya harus punya kesehatan, kenapa harus keterangan psikologi. Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika SIM diberlakukan seumur hidup, nanti Polri tidak bisa lagi memantau perubahan fisik maupun psikologis masing-masing pengendara. Sebab, manusia tidak selamanya bisa dibilang utuh kesehatan maupun psikologisnya.

Ilustrasi SIM.

Photo :
  • U-Report


"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup, kamu engak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2), yang berbunyi surat izin mengemudi (SIM) belaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arif menyebut setiap lima tahun sekali harus memperpanjang SIM. Karena, Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” kata Arifin dikutip situsi MK RI pada Jumat, 12 Mei 2023.

Ia menyebut masa berlaku SIM cuma 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Menurut dia, disini tidak ada kepastian hukum, dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu, berbanding terbalik dengan KTP. “Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ujarnya.