Sempat Divonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara ke Bos Indosurya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasar website MA, yang bersangkutan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan.

"Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa 16 Mei 2023. Adapun yang menjadi hakim ketua yaitu Suhadi. Sementara itu, yang jadi hakim anggotanya adalah Suharto dan Jupriyadi. Sebelum akhirnya dijatuhi vonis dari MA, bos Indosurya itu divonis lepas oleh Pengadilam Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).